Padang, Rabu (18/5) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada lima pemerintah daerah yakni Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung. Lima pemerintah daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari BPK.
Acara penyerahan LHP tersebut bertempat di Aula lantai 4 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta pejabat dan tim pemeriksa dari BPK.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Yusnadewi menyatakan bahwa “Pemerintah Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 pada tanggal 18 Maret 2022. Tepat dua bulan setelahnya hari ini kami telah menyampaikan LHP atas LKPD sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD tersebut di atas termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas lima LKPD. Namun ada penekanan satu hal pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kepala Perwakilan.
Selanjutnya sambutan Ketua DPRD dalam hal ini diwakili Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen yang menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih. “Alhamdulillah lima Pemerintah Daerah berhasil meraih opini WTP. Harapan kita opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim pemeriksa BPK, sesuai kewenangannya Badan Pemeriksa Keuangan telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan pemerintah daerah dengan melakukan pengujian atas kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektifitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan,” ucap Ermizen.
Kemudian sambutan kepala daerah yang diwakili dari Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo antara lain menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI. Pemeriksaan yang telah dilaksanakan merupakan proses identifikasi, analisa dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional sesuai standar pemeriksaan BPK,” ucapnya. (mo)