Solok-Metro
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2018, mulai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar. Direncanakan tim pemeriksa akan berada di Kota Solok selama satu bulan ke depan.
Pemeriksaan ini menurut Wali Kota Solok, Zul Eltian merupakan pemeriksaan tahap lanjutan terhadap LKPD Kota Solok yang telah diserahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Sumbar awal Maret lalu. Zul Elfian berharap, pemeriksaan yang dilakukan tim BPK Perwakilan Provinsi Sumbar dapat berjalan mulus dan baik sebagaimana laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Selama tim BPK Perwakilan Provinsi Sumbar ini menjalankan tugasnya di Kota Solok, pimpinan OPD dan stakeholder terkait agar mendukung dengan memberikan keterangan sebagaimana adanya,” ujar Zul Elfian.
Sementara itu, ketua tim BPK-RI Perwakilan Sumbar, Rahayu Trisna Mulyani menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap pemeriksaan awal yang telah dilakukan pada Januari lalu. “Kita akan melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan dokumen kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumbar,” jelasnya.
Kota Solok tercatat sebagai daerah kedua setelah Payakumbuh yang menyerahkan LKPD tahun 2018 kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumbar. Laporan tersebut lansung diserahkan Wako Solok, Zul Elfian kala itu.
Laporan itu merupakan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Kemudian dilengkapi dengan pernyataan Tanggung Jawab kepala Daerah Atas LKPD oleh Inspektorat, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah (PDAM dan LP2EM) Tahun 2018, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2018. (vko)