Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 27/LHP/XVIII.PDG/05/2020 tanggal 13 Mei 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.