LKPD Pariaman 2024 Diserahkan ke BPK

Pemerintah Kota Pariaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. LKPD 2024 itu diserahkan langsung Wali Kota Pariaman Yota Balad kepada Kepala
BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, di Padang.

Yota Balad, usai penyerahan laporan tersebut meriyampaikanterima kasih dan apresiasi kepada BPK perwakilan Sumbar yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemko Pariaman dalam penyusunan LKPD.

“Dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemko Pariaman dapat memberikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan taat azas,” katanya.
Karena menurutnya, melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Kota Pariaman nantinya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD
2024 ini.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko menyampaikan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun di antara tujuan pemeriksaan laporan keuangan, pertama menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.

“Hal tersebut bermaksud untuk penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, singkat Sudarminto. (nia)

Selengkapnya unduh disini