LKPD Pasaman Kembali Raih WTP

Pasaman- Singgalang

Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas perolehan capaian standar tertinggi atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Menteri Keuangan RI.

Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih kepada Bupati Pasaman Yusuf Lubis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD TA 2018, Pemkab Pasaman telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPKuntuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. ” Opini WTP merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Opini WTP tidak semata-mata ditentukan cara penyajian laporan keuangan yang berkualitas, namun juga harus ditopang efektifitas sistem pengendalian internal yang memadai serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangannya,” Yusuf Lubis.

Selanjutnya Yusuf Lubis berharap, pengelolaan anggaran di seluruh instansi Pemerintah Pasaman, terus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejak dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawabannya.

Diingatkan juga, ada empat hal yang tetap harus diperhatikan dalam pelaporan keuangan Pemda, yakni pencatatan aset yang baik. Sumber daya manusia yang menguasai akuntansi, bantuan sosial dan hibah yang sesuai dengan peruntukannya, serta penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat, terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan yang baik. “Capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar bupati.

Sementara, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Ade Rohman menyebutkan bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan tanggung jawab bersama. “Bukan hanya tanggungjawab bersama. “Bukan hanya tanggung jawab pemda bersangkutan, tetapi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pusat juga punya kewajiban ikut melakukan pembinaan, demi lebih sempurnanya pengelolaan keuangan daerah dimaksud,” tukas Ade. (202)

Selengkapnya…