LPJ Dana Banpol PKS Telah Sesuai Aturan

Payakumbuh- Haluan

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) yang diterima Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Payakumbuh dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2017, dinyatakan oleh BPK RI telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo.

Dari laporan tersebut dinyatakan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta berdasarkan StandarPemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan panduan pemeriksaaan yang ditetapkan BPK.

“ Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah yang telah memudahkan kami dalam mempertanggungjawabkan amanah keuangan ini,” kata Bendahara PKS Ahlul Badrito Resha ketika menerima hasil pemeriksaan BPK melalui Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz di ruang rapat Balai Kota Payakumbuh, Jumat (11/5).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Asisten III Setdako Iqbal Bermawi, Kepala Badan keuangan Daerah Syafwal, Kepala Kantor Kesbangpol Ifon Satria Can serta perwakilan 10 partai politik yang ada di Kota Payakumbuh, Ahlul Badrito menyampaikan bahwa pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tidak hanya terkait di dunia saja, melainkan juga di akhirat.

“Dalam mengelola keuangan, yang paling penting itu pertanggungjawaban kita  kepada Allah SWT. Tentu diawali dengan pertanggungjawaban kepada BPK. Pada kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah memberikan bantuan keuangan kepada kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Payakumbuh Ivon Satria mengatakan bahwa tahun 2017 lalu, bantuan yang diserahkan kepada partai politik di Kota Payakumbuh mencapai Rp559.211.209,00.

“Dana banpol tersebut tidak bisa direalisasikan seratus persen karena ada salah satu partai yang tidak melakukan pengambilan, sehingga pencairan dana baru mencapai 80% persen lebih,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil audit dana bantuan parpol diserahkan kepada Wali Kota dan Ketua DPRD Payakumbuh. “ Oleh Karena itu hari ini kami paparkan hasilnya. Apa yang menjadi catatan pada laporan keuangan tahun 2017 lalu, hendaknya bisa menjadi pedoman bagi pengurus Parpol kedepannya,” ucapnya.

Erwin menyampaikan pada tahun 2018 ini, Pemko Payakumbuh tetap memberikan bantuan keuangan kepada parpol dengan jumlah yang masih sama dengan tahun sebelumnya. “Kami mengimbau agar pengurus parpol tidak melakukan penggantian pengurus terutama Bendahara dalam tahun anggaran berjalan, sehingga memudahkan kita dalam penyusunan laporan keuangan,” pungkasnya. (h/mg-ari)

Selengkapnya…