Mantan Ketua KONI Didakwa Korupsi

PADANG – SINGGALANG

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang mulai menjalani sidang perdana, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang.

Ketiga terdakwa yakni mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi serta mantan Wakil I Davitson dan Bendahara II Nazar.

Dalam sidang itu ketiga terdakwa terlihat didampingi penasihat hukum masing-masing. Agenda pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.

JPU Budi Sastera dalam dak waaannya menyebutkan, dana hibah KONI Padang tahun 2018 sampai 2020 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. “KONI Padang mendapat kan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar,” katanya saat membacakan dakwaan setebal 97 halaman.

Disebutkan, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain juga subsider Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juga lebih subsider melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan. penasihat hukum Agus Suardi, Yohannes Permana dan tim mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal yang sama juga disampaikan penasihat hukum Nazar. Sementara untuk terdakwa Davitson, pengacaranya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang yang dipimpin hakim Juandra, didampingi Dadi Suryadi dan Hendra Joni ditunda hingga Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam berita sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang KepemudaanDispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp. 3.117.000.000. (wahyu)

Selengkapnya unduh disini