Dugaan Korupsi Hibah KONI, Kerugian Negara Rp3,1 M
Gajah Mada, Padek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Pasalnya, setelah hasil audit kerugian kerugian negara dalam kasus ini keluar dimana nilainya Rp 3,1 miliar, penyidik Kejari Padang kini sedang merampungkan pemberkasan.
Proses perampungan berkas ini untuk selanjutnya dilakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan tahap satu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada Padang Ekspres, Rabu (20/04).
Therry mengatakan, setelah pemberkasan rampung nanti penyidikan akan secepatnya melimpahkannya ke JPU untuk diteliti.
“Kerugian negera Rp3.117.000.000 itu sudah final. Suratnya sudah diterima dari Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar,” tutur Therry.
Seperti diketahui, penyilidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kabid Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada thaun 2018 sebesar Rp 6,750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.00.000.
Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang beralasan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (idr)
Selengkapnya unduh disini