MEMBANGUN SINERGISITAS DPRD DAN BPK, DPRD SOLOK SELATAN KUNJUNGI BPK SUMBAR

Padang, 3 Februari 2023. DPRD Kabupaten Solok Selatan berkunjung ke BPK Sumbar pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tindak lanjut terhadap. Kegiatan ini juga dalam rangka membangun sinergisitas antara DPRD dan BPK.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai Tindak Lanjut LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 di Pemerintah daerah Solok Selatan.

Hadir dalam rapat konsultasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan, Ketua Pansus Dedi Arisandi dan delapan orang Anggota Pansus DPRD, Sekretaris Dewan dan Inspektorat Kabupaten Solok Selatan. Dari BPK hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Sub Auditorat Sumbar II Nofemris, Kepala Sekretariat Walujo beserta jajaran dan Pemeriksa.

Dalam sambutannya Nofemris menyampaikan “selamat datang dan kami menyambut baik kedatangan Tim DPRD Kab Solok Selatan untuk berkonsultasi dan sinergitas antara BPK dan DPRD Kab. Solok Selatan, kami sampaikan juga permintaan maaf dari Kepala Perwakilan belum bisa hadir disini karena ada penugasan lain”, ujarnya.

Pimpinan DPRD Solok Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Syahjohan menyampaikan ungkapan terimakasih dan sangat terkesan dengan sambutan BPK Sumbar, “ terimakasih kepada BPK Sumbar telah menyambut kami dengan sambutan luar biasa, dari awal masuk ke kantor disambut oleh pegawai – pegawai yang sangat ramah sehingga kami merasa sangat nyaman berkunjung ke Kantor BPK” katanya.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke BPK, “Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, kami membentuk Panitia Khusus dengan tujuan menemukan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya temuan terlebih temuan berulang agar tidak terjadi lagi kedepannya. Tujuannya yaitu untuk mendapatkan masukan – masukan dari BPK”, ujar Wakil Ketua DPRD.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan Tindak Lanjut LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan LHP yang terbit sebelumnya sesuai dengan daftar pertanyaan yang sudah disampaikan.

Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini dimulai dengan hal terkait waktu penyelesaian Tindak Lanjut, penerbitan SKTJM dan mekanismenya, APH yang memproses temuan BPK, permintaan pemeriksaan investigasi ke BPK, dan sinergitas DPRD dan BPK terkait pengawasan.

Sebagai kata penutup, Kepala Sub Auditorat Nofemris menyampaikan sebaiknya Sekwan koordinasi dengan inspektur, untuk melakukan komunikasi dengan BPKAD tentang pengelolaan tindak lanjut LHP BPK.

Kemudian terkait proses penerbitan LHP BPK, agar temuan dapat ditindaklanjuti sebelum LHP terbit, BPK mohon kehadiran anggota DPRD apabila diminta untuk hadir pada saat pemeriksaan agar dapat memberikan klarifikasi sebelum LHP Final.