Padang, Rabu (15 Januari 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu, 15 Januari 2025. Rombongan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Fiddria Fala, AP., M.Si., dan disambut secara resmi oleh Kepala Subauditorat Sumatera Barat II, BPK Sumbar, Ali Thoyibi, beserta jajaran pejabat fungsional pemeriksa BPK Sumbar dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung A, Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subauditorat Sumbar II, Ali Thoyibi, memperkenalkan para pejabat yang hadir dari pihak BPK Sumbar, sekaligus memberikan ruang bagi perwakilan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menyampaikan maksud serta tujuan dari kunjungan kerja mereka.
Menanggapi kesempatan yang diberikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Fiddria Fala, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai sejumlah aspek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD pada tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari temuan BPK. Selain itu, juga dibahas terkait pengadaan barang di Sekretariat DPRD yang masuk dalam APBD Tahun 2025.
Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ini mencerminkan komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui diskusi dan konsultasi ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah transparan dan akuntabel. (mo)