Padang, 29 Maret 2018. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima sebelas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017. LKPD diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kota Bukittingi, Pemerintah Kabupaten Pasaman, dan Pemerintah Kabupaten Solok. Penyerahan LKPD ini dilakukan menjelang batas waktu penyerahan paling lambat yakni 31 Maret 2018. Meskipun demikian, masih terdapat dua entitas yang belum menyerahkan LKPD tepat waktu.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut berlangsung secara bergantian dari pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Masing-masing kepala daerah menyerahkan LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo di ruang kerja Kepala Perwakilan BPK Sumbar pada hari Kamis lalu (29/3).
Para Kepala Daerah mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan BPK karena kinerja pemerintah semakin baik berkat pemeriksaan. Kepala Daerah atau wakil yang hadir berharap pemerintahannya dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun ini.
Pemerintah kabupaten/kota mengaku telah banyak belajar dari tahun pertama (tahun 2015) pelaksaan akrual. Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan sebelumnya menjadi feed back dalam peningkatan mutu pengelolaan keuangan daerah.
Pemut Aryo menerangkan, “Tuntutan masyarakat semakin kuat dan meningkat saat ini, BPK memenuhi hal tersebut dengan menambah sampel dan cepat dalam menyelesaikan pemeriksaan”. Ia pun berharap OPD men-support tim pemeriksa agar kinerja lebih cepat dan lancar.
Pemut Aryo berpesan agar entitas yang diperiksa berdiskusi dan mengungkapkan semua data dengan selengkap-lengkapnya. “Diskusi itu penting karena bagian dalam pemeriksaan, ungkapkanlah semua dengan jelas dan lengkap agar kami tidak salah mengambil kesimpulan,” tuturnya.
“Sekarang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah sesuatu kewajaran. Opini itu ya wajarnya WTP, jadi bukan hal yang istimewa. Malah bila tidak WTP itu aneh,” terangnya. BPK tentunya berharap hasil yang terbaik bagi semua pemerintah daerah.