Padang, 6 April 2018- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017, merupakan LKPD terakhir yang diserahkan kepada BPK dan melewati batas waktu penyerahan tanggal 31 Maret 2018. Laporan Keuangan ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo di ruang kerja kepala perwakilan.
Dalam penyerahan tersebut, Pemut Aryo berharap agar Pemkab Kepulauan Mentawai membantu kinerja auditor agar pemeriksaan berjalan lancar. Ia meminta agar segala dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan disampaikan kepada pemeriksa.
“Kami harap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dan jangan sungkan untuk berdiskusi. Kami menarik kesimpulan dari diskusi dan dokumen yang disampaikan. Bila informasi yang disampaikan bias tentu kesimpulannya akan bias pula nantinya,” ungkapnya.
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menyerahkan Laporan Keuangan didampingi Sekretaris Daerah Syaiful Jannah, Inspektur Miko Siregar, dan beberapa perangkat daerah beserta stafnya. Yudas dan jajarannya mengaku siap membantu BPK dalam pemeriksaan. “Untuk soal teknis saya serahkan pengawalannya pada Sekretaris Daerah dan Inspektorat. Sementara bila ada kebijakan tentu nanti akan saya dukung,” ujar Bupati yang telah menjabat dua periode ini.