Menuju WTP ke-10 Tahun 2023, Reviu LKPD OPD dan BLUD

PADANGPARIAMAN, METRO

Inspektorat Kabupaten Padangpariaman, kemarin, sedang melaksanakan reviu laporan keuangan perangkat daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022. Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan reviu LKPD menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual.

Reviu LKPD, kata Hendra, bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan yang disajikan berasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Kita sudah tunjuk tim reviu dan telah penugasan sejak awal Februari hingga maret nanti,” kata Inspektur Hendra Aswara, kemarin.

Dikatakannya reviu LKPD ini mencakup atas laporan keuangan yang terdiri dari neraca tanggal 31 desember 2023, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. “Sesuai aturan, LKPD disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kita rencana serahkan LKPD tanggal 20 Maret nanti,” kata Hendra.

Terkait reviu laporan keuangan, kata Hendra, diminta kerjasama seluruh perangkat daerah dan BLUD untuk segera menyampaikan dokumen ke Inspektorat dan telah berkoordinasi dengan bidang asset dan bidang akuntasi pada badan pengelola keuangan daerah. “Hingga hari ini, hampir seluruh OPD yang telah menyerahkan, mungkin hanya dua atau tiga OPD yang masih tahap perbaikan. Saat ini tim Inspektorat sedang reviu laporan keuangan BLUD yaitu RSUD dan Puskesmas,” kata Inspektur Hendra Aswara. (efa)

Selengkapnya unduh disini