PASBAR, HALUAN – Bupati Pasaman Barat (Pasbra) Hamsuardi sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Pasbar, Senin (8/8).
Saat penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS Tahun 2022 tersebut terungkap, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen.
Bupati Pasbar Hamsuardi dalam pidatonya mengatakan, penyusunan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 didasari atas beberapa hal antara lain seperti, penyesuaian Selisih Proyeksi Rencana Penerinamaan Sisal Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dengan realisasi SILPA atas audit BPK terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Bukan Pasak serta Penyesuaian terhadap Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil, penyesuaian Balanja Pegawai dalam rangka pemenuhan belanja gaji dan tunjungan ASN.
“Selain itu, penyesuaian belanja DAK berdasar juknis yang telah ditetapkan, pengalokasikan belanja terkait penangan bencana gempa seta pemenuhan output kegiatan pembangunan infrastruktur dan belanja prioritas lainnya termasuk didalamnya pembebasan lahan untuk 2 ruas jalam simpang 4 ke Pasaman Baru,”kata Jamsuardi.
Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen. Proyeksi perubahan PAD ini bersumber dari Kenaikan Pajak Daerah yang diproyeksikan sebesar 3,32 persen.
“Penururan retribusi daerah yang diproyeksikan sebesar 10,67 persen. Keniakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar 4,13 persen. Dan lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0,26 persen,”jelasnya.
Selain nota pengantar KUPA-PPAS, pada saat bersamaan Bupati Hamsuardi juga menyampaikan, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Pasbar tahun 2023.
Ia menuturkan, dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan rancangan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
“Kebijakan Umum APBD ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan Plafon Anggaran APBD tahun anggaran 2023,”katanya.
Kebijakan Umum APBD tahun 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dtuangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya nanti akan disepakati antara bupati dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,”sebutnya.
Ada beberapa sasaran pokok yang ingin dicapai Pemerintah Daerah pada tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 68,76; 2. Pertumbuhan ekonomi sebesar 3,75 persen, Pertumbuhan PDRB sebesar 3,75 persen, Laju Inflasi sebesar 0,02 persen Angka Kemiskinan sebesar 7,51 persen.
‘Gambaran Kebijakan Umum Anggaran tersebut di atas selanjutnya ditindaklanjuti dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2023 yang memuat tentang gambaran jumlah kemampuan pendapatan dan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta kebijakan belanja daerah berdasarkan urutan prioritas pembangunan daerah,”katanya.
Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini lanjutnya, Rancangan KUA dna PPAS tahun 2023 yang disampaikan ini masih menggunakan angka proyeksi atau perkiraan rasional dan belum menggunakan angka resmi dari pemerintah pusat terutama untuk perhitungan dana Transfer Pusat seperti Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Pendapatan Hibah, dan dana lain yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Sidang paripurna dalam rangka penyampaian
Nota Pengantar KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Pasbar tahun 2023. Ini dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto DPRD Endra Yama Putra, Daliyus K serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Hadir juga dalam kedua sidang paripurna itu, Kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya. (ows)
Selengkapnya unduh disini