Padang, Rabu (24 Mei 2016) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Eldy Mustafa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno di kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD.
LKPD Tahun 2015 ini disusun berdasarkan basis akrual, sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dimana Pemerintah Daerah harus menerapkan akuntansi berbasis akrual paling lambat Tahun 2015.
Dalam Laporan Keuangan Tahun 2014 yang lalu, Pemerintah Daerah hanya membuat empat laporan yaitu: 1) Neraca, 2) Laporan Realisasi Anggaran, 3) Laporan Arus Kas, dan 4) Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Laporan Keuangan Tahun 2015, Pemerintah Daerah harus menyajikan tujuh laporan yaitu: 1) Laporan Realisasi Anggaran, 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 3) Neraca, 4) Laporan Operasional, 5) Laporan Arus Kas, 6) Laporan Perubahan Ekuitas dan 7. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014, BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Berdasarkan data, fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015.
Dengan Demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama empat tahun berturut-turut. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Pada hari yang sama bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, BPK menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Eldy Mustafa dan diterima oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yorda dan Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Eldy Mustafa memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Tanah Datar serta semua jajarannya yang benar-benar serius dan berkomitmen dalam menyusun Laporan Keuangan. Walaupun sistem pencatatan LKPD telah berubah dari berbasis kas ke akrual, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Tanah Datar masih mampu bertahan dengan opini WTP.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar TA 2015. Sudah empat kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih opini WTP. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa karena keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar mempertahankan opini WTP tersebut.