Opini WTP Kembali Diraih: Bupati Tanah Datar dan Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kinerja BPK

Padang, Senin (19 Mei 2025)– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kota Padang Panjang. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sumbar, Padang, pada Senin, 19 Mei 2025.

Penyerahan dokumen LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., dan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis. Turut menerima laporan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E. Acara ini juga dihadiri oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah dari kedua entitas pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta ditopang oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 kepada kedua pemerintah daerah tersebut.

Menanggapi capaian tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa. Ia berharap perolehan opini WTP ini menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan program yang lebih merata bagi masyarakat. Ia juga menekankan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari.

Senada dengan itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan terima kasih atas pembinaan dan arahan BPK selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menilai bahwa proses pemeriksaan LKPD tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen pembelajaran dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Bupati menegaskan bahwa pemeriksaan telah mencakup seluruh komponen laporan keuangan, termasuk neraca, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain capaian tingkat tindak lanjut 88% hingga akhir Desember, Pemkab Tanah Datar berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya. Ia pun berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan. (mo)