Opini WTP untuk tujuh Kabupaten/Kota, dengan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti

Padang, 24 Mei 2019, Pemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2018, “Penyampaian tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan ini lebih cepat dari tenggat waktu penyampaian LHP yaitu tanggal 29 Mei 2019” ungkap Pemut Aryo Wibowo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, dalam pidatonya.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman. Ketujuh Pemerintah Daerah yang menerima LHP tersebut mempertahankan Opini WTP sebagaimana tahun lalu.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dab bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya” tambah Aryo.

Terlepas dari capaian yang diperoleh masing-masing pemerintah daerah, BPK menemukan beberapa permasalahan secara umum, antara lain Kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain penatausahaan aset tetap belum tertib, sehingga penyajian dan pengungkapan aset tetap tidak dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya, Verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2018 masih perlu ditingkatkan. Sementara, temuan pemeriksaan menyangkut Kepatuhan antara lain Belanja Perjalanan Dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya, Proses penyelesaian piutang macet dana bergulir belum memadai dan kekurangan volume fisik pekerjaan.

BPK mengapresiasi kerja keras DPRD dan Kepala Daerah yang telah menjaga dan mendorong tata kelola keuangan negara sehingga menjadi keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, Aryo kembali mengingatkan bahwa DPRD dapat berkonsultasi dengan BPK jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang dirasakan belum jelas.

Selain itu BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, karena secara keseluruhan persentase penyelesaian tindak lanjut di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat baru mencapai 62,19% dari target 75% yang harus dicapai.