PADANG PARIAMAN, HALUAN – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Bupati Suhatri Bur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat Arif Agus, bertempat di Gedung BPK Perwakilan Suamtera Barat, Padang, Jumat (17/5).
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih WTP ke- 11 kalinya sejak tahun 2013 lalu.
Bupati Suhatri Bur yang saat itu turut didampingi oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengungkapkan, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, akuntabel, dan transparan.
“Alhamdulillah, prestasi ini merupakan hasil kerja keras kita semua. Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang kami ucapkan kepada seluruh pihak yang terlibat. Berkat kerja sama yang baik dalam mengelola keuangan daerah dengan akuntabel dan transparan, prestasi ini dapat kita raih kembali,” ungkapnya.
Disamping itu, ia juga mengungkapkan terima kasih dan apresiasi atas bimbingan dan arahan BPK Sumbar yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Dia juga menegaskan bahwa opini WTP yang didapatkan hendaknya selaras dengan manfaat yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami sebagai bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, opini WTP adalah salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan di Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai regulasi.
“Ke depan perlu peningkatan kinerja dalam pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Padang Pariaman yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dikatakan, penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 adalah wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami selaku kepala daerah melalui laporan keuangan ini juga dapat melihat kondisi keseharan keuangan, memonitor kinerja, dan yang paling penting adalah untuk mengevaluasi kinerja manajerial organisasi perangkat daerah,” tukasnya. (ahr)
Selengkapnya unduh disini