PADANG, HALUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan LHP PDTT Belanja Daerah Tahun 2022 sesuai tenggat waktu yang tertuang dalam aturan berlaku. Rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
“Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa ada alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Ketua DRD Sumbar, Supardi, saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang digelar baru-baru ini.
Ia mengatakan, dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 juga ditegaskan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP bisa dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sehubungan dengan hal ini, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DPRD meminta kepada pihak-pihak terkait yang terdapat dalam LHP BPK, baik terhadap LHP PDTT Belanja Daerah Tahun 2022 maupun LHP LKPD Tahun 2022, agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai jangka waktu yang ditentukan tadi,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dijelaskan, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan yang teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.
Berangkat dari opini BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 adalah WTP, maka pembahasan oleh DPRD berbentuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh OPD atau entitas terkait. Sehubungan dengan hal itu, DPRD berkomitmen untuk melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD ini, sehingga waktu paling lambat 60 hari yang diberikan BPK dapat dipenuhi.
“Kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang rendah apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 persen, sedangkan idealnya sudah di atas 80 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, DPRD juga telah mendorong pemerintah daerah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK ini, sehingga rekomendasi yang ada, baik itu dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah segera ditindaklanjuti.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumbar Herdinalis Kobal, mengatakan, BPK RI memberikan predikat WTP atas LKPD tahun anggaran 2022, tetapi dibalik itu di dalam LHP BPK juga tertuang rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh OPD tertentu dalam tempo 60 hari setelah LHP BPK RI diterima. Terhadap rekomendasi BPK RI dalam LHP BPK ini, Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada gubernur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut sesuai tenggang waktu 60 hari.
“Tindak lanjut terhadap temuan yang berupa perintah untuk setor ke kas daerah naik itu kepada aparat ASN, maupun kepada rekanan hendaknya menjadi komitmen kita bersama untuk menyelesaikannya dalam tempo 60 hari. Muara dari penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan BPK RI itu tentu akan meningkatkan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2023,” ucapnya.
Sehubungan dengan hal ini, Pemprov Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2022. Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 11 kalinya secara berturut-turut.
Atas capaian tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan, keberhasilah Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP 11 kali berturut-turut ini adalah berkat komitmen dan dukungan dari seluruh pihak terutama para Aparatur di Lingkup Pemprov Sumbar. “Alhamdulillah, WTP sudah 11 kali berturut-turut, tentu tidak mudah, itu butuh komitmen kuat dari seluruh aparatur dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran dengan rapi, tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Gubernur Mahyeldi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Jumat (19/5).
Ia berharap dengan capaian ini, pihaknya tidak cepat berpuas diri, karena penilaian sesungguhnya adalah ketika masyarakat puas dan merasa kehadiran pemerintah telah menjadi solusi untuk berbagai permasalahan mereka. “WTP bukanlah tujuan akhir, paling penting itu ketika masyarakat telah merasa terayomi, terlayani dan mensejahterakan. Kita harus mampu menjadi solusi dari berbagai permasalahan masyarakat, itu yang jauh lebih baik,” tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” katanya.
Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesioanal mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terutama yang berdampak kepada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal itu diungkapkan dalam LHP. “Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam LHP tersebut, dia menyampaikan masih ada beberapa temuan permasalahan. Meski temuan itu tidak mempengaruhi opini yang diperoleh, namun pemerintah provinsi Sumatera Barat harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Permasalahan itu ditemukan antara lain pada sistem pengendalian intern dan dalam pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. (len)
Selengkapnya unduh disini