Padang, — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II 2015 yang dilaksanakan dari 17 s.d. 23 Desember 2015.
Dalam kegiatan ini, BPK akan meminta penjelasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan masing-masing instansi atas rekomendasi yang diberikan.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Eldy Mustafa yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Hari Fitrianto dan Indria Syzinia mengungkapkan bahwa pembahasan tindak lanjut itu merupakan forum diskusi untuk meminta kekurangan bukti-bukti pendukung dan melakukan pembahasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah disampaikan.
“Selanjutnya dari hasil pembahasan ini akan ditentukan status tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut,” kata Hari Fitrianto dalam sambutannya di Aula Pertemuan BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (17/12/2015).
Penjelasan tindak lanjut sesuai rekomendasi merupakan bagian pertanggungjawaban instansi yang diperiksa. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (2)
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut harus sudah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar menjadi entitas yang dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2011 s.d. 2015 paling tinggi dengan capaian 85,92 persen. Sedangkan Kabupaten Solok Selatan entitas yang paling rendah tingkat penyelesaian tindak lajut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan hanya mencapai 23,73 persen.