Padang-Padang Ekspres
Setelah menetapkan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya, wakil rakyat di DPRD Padang mulai mengagendakan penuntasan APBD Perubahan 2019. Pembahasan dimulai dari komisi-komisi program kerja pada 20-21 September 2019. “Direncanakan pada 27 September 2019 APBD-P 2019 sudah bisa disahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen didampingi Ketua Komisi II Yandri di ruang kerja Ketua DPRD, Rabu (18/9).
Pembahasan tersebut juga menyesuaikan dengan anggaran pada APBD murni dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat. Ada bidang pendapatan, belanja tidak langsung dan belanja tidak langsung yang harus dibahas. “Pada pembahasan tersebut ada saja terjadi pergeseran anggaran pada belanja langsung dan pendapatan,” jelas Arnedi.
Pembahasan perubahan APBD 2019 tersebut, lanjut politisi PKS itu, dilakukan di Hotel Rocky Padang dengan pertimbangan ruangan di DPRD tidak bisa mengakomodir pejabat dan staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Soal RPJMD, kata Arnedi, belum dibentuk panitia khusus (pansus) karena sekarang masih memprioritaskan penyelesaian pembahasan perubahan APBD 2019 yang sudah lama tertunda.
Di samping menuntaskan pembahasan anggaran, dewan juga dihadapkan pada “tunggakan” tiga ranperda masa DPRD Kota Padang periode 2014-2019. Hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemko Padang terkait kelanjutannya.
Sebelumnya DPRD telah membentuk keanggotaan Badan Musyawarah yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 25 Tahun 2019 tertanggal 17 September 2019. Syafrial Kani menjabat ketua merangkap anggota, sedangkan Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana sebagai wakil ketua merangkap anggota dan Syahrul sebagai sekretaris bukan anggota.
Susunan pimpinan Bamus tersebut sama dengan Badan Pembentukan Peraturan DPRD Kota Padang diatur Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 26 Tahun 2019 tanggal 17 September 2019.
Begitu pula dengan susunan pimpinan Badan Anggaran yang diatur Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 24 Tahun 2019 tanggal 17 September 2019. Sedangkan komisi-komisi diatur dalam Peraturan DPRD Kota Nomor 23 Tahun 2019 tanggal 17 September 2019. Syafrial Kani sebagai ketua koordinator merangkap anggota, sementara Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana wakil ketua koordinator merangkap anggota dan Syahrul merupakan sekretaris bukan anggota.
Komisi I membidangi pemerintahan beranggotakan Elly Thrisyanti, Manufer Putra Firdaus, Budi Syahrial, Pun Ardi, Ja’far, Rustam Effendi, Salisma, Jumadi dan Mukhriwan.
Komisi II (perekonomian dan keuangan) beranggotakan Boby Rustam, Muzni Zen, Muharlion, Edmon, Irawati Meuraksa, Yandri, Surya Jufri, Miswar Jambak, Meilasa Waruwu dan Dasman.
Komisi III (pembangunan) beranggotakan Delma Putra, Amrantono, Djunaidy Hendry, Rafdi, Jufri, Asrizal, Nila Kartika, Iswanto Kwara, Helmi Moesim dan Osman Ayub.
Komisi IV (kesejahteraan rakyat) beranggotakan Mastilizal Aye, Dewi Susanti, Donal Ardi, Andy Wijaya Kusuma, Faisal Nasir, Azwar Siry, Mukhlis, Zulhardi Z Latif, Wismar Panjaitan, Yuhilda Darwis dan Zalmadi. (*)