Padang, Senin (9/8) – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusnadewi melaksanakan pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan Pemerintah Pesisir Selatan (Pessel), terkait rekomendasi pada Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) secara daring dari Kantor BPK Sumbar dan Kantor Pemda Pessel. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Pessel Rusma Yul Anwar beserta jajaran, diantaranya Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Dinar PUPR, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan dari BPK Sumbar hadir Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II, dan pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat.
Pertemuan dengan Bupati Pessel ini membahas antara lain tentang TLRHP BPK terkait penyelesaian rekomendasi atas temuan RSUD M. Zein dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2016, Tahun 2019 dan tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pessel menyampaikan permasalahan atas kelanjutan pembangunan dan relokasi RSUD M. Zein. Hal ini sudah menjadi permasalahan sejak tahun 2017. Pemda sudah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan RSUD tersebut, karena posisi RSUD saat ini sudah tidak bisa dikembangkan lagi. Bupati Rusma Yul Anwar meminta masukan dari BPK, langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak terjadi persoalan hukum terkait permasalahan tersebut.
Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa rekomendasi atas temuan BPK terkait pembangunan RSUD M. Zein sudah disampaikan dalam LHP atas LKPD Tahun 2016, 2019, dan 2020, Pemda Pessel agar menindaklanjuti temuan tersebut. BPK meminta Pemda Pessel untuk memproses izin amdal dan melakukan kajian menyeluruh atas kelaikan pembangunan RSUD M. Zein tersebut. Jika dari hasil kajian teknis dan amdal dapat dilanjutkan, maka pemkab agar segera melanjutkan pembangunan sehingga tidak menjadi pemborosan bahkan kerugian daerah karena pembangunan yang terbengkalai.
Atas masukan BPK tersebut, Bupati dan jajaran Pemda Pessel akan melaksanakan masukan dari BPK terkait analisis amdal dan kajian menyeluruh atas proyek pembangunan RSUD tersebut.