Lima Puluh Kota-Singgalang
Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan dikembalikannya uang Rp70 juta pemberian oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Rp70 juta pada 10 Juli 2019 untuk mengganti dana Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD), yang diterima Wakil Bupati Ferizal Ridwan.
Hal itu tertuang dalam surat balasan KPK RI terhadap laporan gratifikasi Ferizal Ridwan yang telah diterima tanggal 18 Juli 2019 dan pelengkapan dokumen tanggal 3 Oktober 2019.
Ferizal Ridwan, yang dihubungi, Kamis (31/10), mengatakan uang sebesar Rp70 juta yang diterimanya tersebut telah habis. Uang tersebut dipakai untuk beberapa kegiatan sosial, membantu pembangunan mesjid di beberapa tempat dan membadalkan haji Pahlawan Nasional, Sutan Ibrahim Dt. Tan Malaka.
“Uangnya yang diserahkan kepada saya itu sudah habis. Dan perlu saya tekankan, satu rupiah tidak ada saya pakai untuk keperluan pribadi. Seluruh uang dari bupati itu habis untuk beberapa keperluan pembangunan mesjid, sosial dan membadalkan haji Tan Malaka,” ujarnya.
Menurutnya, untuk kewajiban mengganti uang tersebut, dirinya tengah berusaha mengumpulkan uang pengganti tersebut. Berkaitan dengan tempo waktu penggantian, Wabup meminta kelonggaran waktu dan berjanji akan menggantinya pada akhir November 2019 mendatang.
“Untuk kewajiban mengganti uang ini, saya memang tengah mengumpulkan uang terlebih dahulu. Nanti akan diambil dari gaji, honor-honor dan tunjangan lain-lainnya. Nanti dikumpulkan semuanya. Baru dibayarkan. Mungkin akhir November 2019 mendatang, uang tersebut sudah terkumpul, baru saya kirim ke kas negara,” tambah Buya, panggilan Ferizal Ridwan ini. (207)