PEMBERIAN OPINI BPK TELAH SESUAI DENGAN STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Padang, 21 Maret 2018. Koran Harian Haluan, dalam kasus pembebasan lahan tanah oleh Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa Sdr. Yusafni, memberitakan adanya iuran untuk BPK Perwakilan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat (Selasa 13 Maret 2018), dan kecurigaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diterima Pemprov Sumatera Barat (Senin 19 Maret 2018). Untuk itu, kami perlu luruskan pemberitaan dari Harian Haluan tersebut dalam rangka menghindari adanya kesalahan persepsi di mata masyarakat atas tuduhan kepada BPK dalam pemberitaan tersebut.

A. Pemberian iuran bagi BPK Perwakilan Sumatera Barat merupakan isu yang masih perlu pembuktian. Pemberian iuran tersebut dilakukan melalui KPA atau Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Haluan Selasa 13 Maret 2018), sehingga kebenaran beritanya masih belum dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap agar yang bersangkutan dapat membuktikan dengan bukti-bukti nyata dan konkrit serta dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Kami memastikan bahwa BPK secara institusi tidak pernah menerima aliran dana tersebut, namun jika terbukti ada oknum BPK yang menerima aliran dana dari kasus pembebasan lahan tersebut akan diproses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dibentuk berdasarkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 dengan komposisi terdiri dari dua orang berasal dari BPK dan 3 orang berasal dari luar BPK sehingga proses pemberkasan (jika ada) akan sangat dapat diandalkan.

Selain itu, BPK juga menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui tiga pendekatan. Pengaduan tersebut dapat berupa sikap yang tidak terpuji dari oknum BPK atau indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara daring melalui formulir yang dapat diisi pada website www.bpk.go.id. Pengaduan juga dapat dilakukan dengan melaporkan langsung ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, BPK juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Pemantauan Aplikasi Informasi Pengaduan (SIPADU) yang dapat di unduh pada Play Store di gawai yang menggunakan sistem android. Sarana pengaduan masyarakat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi atau pengaduannya kepada BPK.

B. Dalam pelaksanaan tugas pokok BPK, UUD 1945 memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK mempunyai kelengkapan/pedoman pemeriksaan diantaranya  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. SPKN tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan untuk menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara itu sendiri. Kami sampaikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan di BPK telah melalui serangkaian prosedur yang ketat sehingga dapat menghasilkan Laporan audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa selain mengacu pada standar pemeriksaan juga mengacu pada Sistem Pengendalian Mutu (SPM). Dalam SPM terdapat reviu atas pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi hot review yakni reviu yang dilakukan pada waktu pemeriksaan dan cold review yakni reviu yang dilakukan setelah pemeriksaan atau pada waktu yang tidak terkait dengan pemeriksaan.

Reviu atas standar pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang bermutu tinggi dan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan. BPK dan pimpinan satker pelaksana BPK memantau kepatuhan atas standar pemeriksaan tersebut. Dengan adanya sistem pengendalian yang memadai tersebut kami menjamin kebenaran, kualitas dan akurasi LHP yang kami terbitkan.

Kami juga menjamin independensi pemeriksa, karena kami membiayai pelaksanaan pemeriksaan tersebut dengan anggaran yang mencukupi sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk menerima suap dan/atau gratifikasi dari entitas pemeriksaan.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi:

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Telp (0751) 40818