PEMERIKSAAN INTERIM TAHUNAN DIMULAI, BPK Audit 19 OPD Pemprov Sumbar

PADANG, HALUAN– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan interim atau audit pendahuluan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pemeriksaan ini merupakan tahapan yang rutin dilakukan sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan kepada BPK.

Dibuka dengan entry meeting antara BPK dan Pemprov Sumbar, Selasa (31/1), pemeriksaan interim nantinya akan berlangsung sampai dengan 2 Maret 2023. Setelah LKPD diterima BPK, proses audit akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan terperinci.

Mewakili Pemprov Sumbar, Wakil Gubernur, Audy Joinaldy menyambut baik dan sangat mendukung proses pemeriksaan. Sebagai provinsi dengan catatan raihan 10 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wagub berharap tidak ada permasalahan yang berarti selama proses pemeriksaan nantinya.

“Silakan dimulai tugas BPK di Sumatera Barat. Kami selalu kooperatif. Semoga seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua berjalan lancar dan menghasilkan hasil audit yang terbaik untuk Sumatera Barat,” ujar Wagub.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menerangkan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi keuangan dan kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tak terduga, hingga posisi pekerjaan hingga akhir tahun 2022.

Untuk itu, ia mengingatkan agar setiap OPD sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan posisi kas maupun objek-objek pe- meriksaan lainnya.

“Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah 10 kali mendapat Opini WTP dari BPK. Kami mengharapkan bantuan dan kerja sama dalam peme- riksaan. Mudah-mudahan berjalan lancar,” tutur Arif.

Di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar yang akan diaudit oleh BPK yaitu BPKAD, Bapenda, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendi- dikan, BMCKTR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkimtan, Biro Umum, serta sembilan OPD lainnya. (dan)

Selengkapnya unduh disini