Pemeriksaan LKPD oleh BPK

Oleh Benny Septiadi, SE, MM Kepala Seksi pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kanwil DPJB Prov. Sumatera Barat

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan oleh BPK. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Adapund dari hasil pemeriksaan ini akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Dalam hal pemenuhan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah; kecukupan pengungkapan (adequete disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan BPK RI atas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, antara lain yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Tidak Wajar Dengan Pengeculian (WDP) atau qualified opinion, Opini Tidak Wajar atau adverse opinion, dan penyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Dasar utama BPK dapat memberikan jenis opini yaitu berdasarkan pada kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai Pemerintah (SAP).

WTP merupakan opini  tertinggi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan impian seluruh institusi. Dengan tercapainya Opini WTP menunjukan bahwa pemerintah telah mampu mengelola keuangan daerah dengan baik dan sesuai dengan empat kriteria pemenuhan kewajaran informasi keuangan pada laporan keuangan serta menunjukkan akuntabilitasnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sepuluh tahun terakhir, secara keseluruhan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami peningkatan. Pada 2012, hanya 6 pemerintah Daerah yang meraih opini WTP dan telah meningkat secara signifikan menjadi 19 Pemerintah Daerah (95%) pada 2021. Capaian opini WTP pertama kali  didapatkan pemerintah daerah di Sumatera Barat yaitu pada 2012 oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar, dan kedua pemerintah daerah ini telah berhasil mempertahankan capaian opini WTP selama 10 tahun berturut-turut (2012-2021), oleh sebab itu Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar pada Kamis, 22 September 2022 menerima penghargaan yang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati, pada acara rakernas akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah 2022.

Adapun pada 2017 dan 2019, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih opini WTP (100%). Namun, dikarenakan adanya kelemahan kecukupan informasi untuk dapat diyakini kewajarannya BPK, pada 2021 terdapat satu pemerintah daerah yang belum berhasil meraih opini WTP, sehingga hanya 19 pemerintah daerah yang meraih opini WTP atas LKPD 2021.

Salah satu pemerintah daerah di Sumatera Barat yang belum berhasil meraih opini WTP pada 2021 dikarenakan pelaporan keuangan pemerintah daerah tersebut masih belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan PBK ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kriteria pemenuhan kewajaran informasi keuangan yaitu terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan adanya kelemahan pengendalian intern. Berdasarkan analisis yang telah dilakuka, diketahui terdapat beberapa temuan berulang pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas pemerintah daerah tersebut.

Capaian opini WTP dari PBK adalah suatu prestasi. Namun perlu diingat opini WTP pada dasarnya adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal, sehingga dapat dikatakan bahwa capaian opini WTP adalah kewajiban bagi setiap entitas yang diperiksa oleh BPK. Selain capaian opini, BPK biasanya memberikan catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Dengan demikian, pemeriksaan BPK tak berhenti setelah entitas mendapatkan opini WTP, terdapat kewajiban lain yaitu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Pemerintah daerah di Sumatera Barat, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (THLRP) atas LHP yang telah diterbitkan pada 2021, rata-rata progres tindak lanjut yang sudah dilakukan adalah sebesar 76,66 persen. Adapun dalam Rencana Strategis (Renstra 2020-2024) BPK menargetkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 75 persen. Hal ini menunjukkan pemerintah daerah di Sumatera Barat umumnya sudah mampu untuk menindaklanjuti temuan dengan memenuhi rekomendasi BPK. Rekomendasi dan opini dari BPK ini dapat memastikan reliabilitas laporan keuangan terjaga sehingga akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Perlu diketahui bagaimana dengan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah setelah memperoleh opini WTP. Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar telah berhasil mencapai opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, apakah ini telah diikuti dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Berdasarkan THLRP atas LHP 2021, BPK Perwakilan  Provinsi Sumatera Barat mendapat 739 temuan dengan 1.839 rekomendasi. Pemprov Sumatera Barat telah melakukan tindak lanjut. Diketahui sebesar 1.433 atau 77,92 persen tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai, sisanya sebanyak 399 (21,70 persen) belum sesuai/selesai, 5 (0,70 persen) belum ditindak lanjuti, dan 2 (0,10 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Penyelesaian tindak lanjut pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar lebih tinggi dibandingkan dengan Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sesuai sebanyak 738 atau 80,66 persen dengan total temuan sebanyak 340 dan jumlah rekomendasi sebanyak 915. Sisanya sebanyak 152 (16,61 persen) belum sesuai/selesai, 24 (2,62 persen) belum ditindaklanjuti, dan 1 (0,1 persen) tidak dapat ditindaklanjuti.

Diantara pemerintah daerah yang telah melaksanakan rekomendasi BPK, pemerintah daerah dengan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi paling tinggi yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan persentase penyelesaian sebesar 85,88 persen, kemudian diikuti Pemko Solok dengan persentase penyelesaian sebesar 82 persen.

Selain itu, sebagaimana yang selalu diingatkan Menteri Keuangan, Sri Mulayani Indrawati, capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi tujuan antara, yaitu untuk ke depan terus meyakinkan rakyat Indonesia keuangan Negara adalah milik rakyat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, keuangan negara terebut harus selalu dikelola dengan baik. Secara umum, tujuan dari hadirnya pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pembangunan di daerah agar dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang kemudian didetailkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk satu periode anggaran. Atas RKPD ini, kemudian diresmikan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran. Setelah pelaksanaan anggaran selesai dilaksanakan, Badan Pemeriksa Keuangan kemudian melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tersebut untuk memberikan opini. Dengan begitu, atas peningkatan capaian opini WTP diharapkan diikuti dengan adanya peningkatan kualitas pelaksanaan pengelolaan keuangan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Capaian opini WTP dapat dijadikan sebagai tools untuk menilai apakah pelaksanaan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan dengan baik sehingga jika opini WTP dapat dicapai namun tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan evaluasi rencana kegiatan pengelolaan keuangan tersebut. (***)

Selengkapnya unduh disini