Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman 2024 Dimulai

PADANG PARIAMAN, HALUANBupati Padang Pariaman Suhatri Bur menerima Tim BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (3/2)

Tim tersebut akan melaksanakan pemenksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Partaman tahun 2024, Pemeriksaan berlangsung selama 27 hari yakni tanggal 3 Februari sampai 1 Maret 2025 dengan mengambil sampel pemeriksaan atas sejumlah OPD.

Turut hadir mendampingi Suhati Bur, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, dan seluruh kepala perangkat Daerah

Suhatri Bur menyampaikan bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar ini sangat bermanfaat bagi daerah khususnya Padang Pariaman untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan temuan untuk perbaikan ke depan untuk pertanggungjawaban keuangan.

Dia melanjutkan, bahwa setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerahyang dilakukan akan disampaikan melalui laporan keuangan yang nantinya akan diperiksa ke benarannya oleh BPK.

Untuk itu dia meminta perangkat daerah kepada kepala perangkat dac rah untuk merespon cepat per mintaan data dan bahan bahan yang dibutuhkan dalam men dukung pemeriksaan ini.

“Setiap anggaran yang digunakan wajib kira pertanggungjawabkan, untuk itu saya minta respon cepat dari kepala perangkat daerah terhadap permintaan data dari BPK, pintanya.

Terakhir ia meminta kepada tim yang menyusun LKPD Padang Pariaman tahun 2024 untuk menyapkan data yang akurat dan tepat. “Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan semoga kita kembali meraih opini WTP,” tutupnya.

Sebelumnya Dedi Effendi selalu Pengendali Tenis dalam Tim Pemeriksaan menyam paikan bahwa pemeriksaan keuangan dilaksanakan ber dasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Pe raturan BPK RI Nomor 1 tahun 2017.

Pemeriksaan yang akan berlangsung selama 27 hari yakni tanggal 3 Februari sampai 1 Maret 2025 akan mengambil sampel pemeriksaan atas se jumlah OPD.

“Selanjutnya akan dilakukan pengujian fisik secara uji petik di lokasi, uji petik juga akan dikomunikasikan kemudian kepada OPD teknis terkait secara tertulis, sebut Dedi.

 

Selanjutnya Dedi menjelas kan tujuan pemeriksaan Interim ini untuk mendukung perencana pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2024 dalam pemberian opini, dan kegiatan pemeriksaan interim/pendahuluan.

Pemeriksaan ini dimaksud kan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian menilai efektivitas SPI dalam penyusurian laporan keuangan,

Selanjutnya melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akunakun menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, penerimaan pem biayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta menilai kepatuhan atas peraturan perundangundangan.

Terakhir Dedi mohon dukungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemenksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dengan tim pemeriksa BPK diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme,” tutup Dedi. (h/ahr)

Selengkapnya unduh disini