Pemerintah Kabupaten Sijunjung Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Kepada BPK Sumbar

Padang, Rabu (26/2) – Menyusul Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) unaudited adalah Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar), Bupati Sijunjung didampingi Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan Inspektur Sijunjung hadir untuk menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada BPK Sumbar. Rombongan disambut oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi beserta Kasubaud Sumbar 1 Nofemris, Kasubaud Sumbar 2 Zayat Ramdiansyah dan tim pemeriksa.

Dengan diserahkannya LKPD unaudited ini maka Kabupaten Sijunjung menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan LKPD unaudited. Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sijunjung atas upayanya menyampaikan LKPD lebih cepat. Yusnadewi juga menyampaikan beberapa catatan terkait hasil pemeriksaan pada semester II yaitu Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung untuk menjadi perhatian dan pembelajaran pada proses pengelolaan keuangan kedepannya.

Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tepat 60 hari sejak diserahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited maka BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 24 atau 25 April mendatang. Untuk itu mohon kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam proses pemeriksaan yang akan segera dimulai pada Senin 2/3.

Bupati Sijunjung menyambut baik pemeriksaan BPK yang akan segera dimulai dan siap bekerjasama dalam proses pemeriksaan. Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sijunjung terus berupaya menyajikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Semoga hasil dari pemeriksaan BPK nantinya sesuai yang diharapkan.