Agam, Padek– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Agam tahun 2022, di Kantor BPK setempat, Kamis (12/1).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Agam, Andri Warman dan Ketua DPRD Agam, Novi Irwan.
Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja daerah. “Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa temuan dan permasalahan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dikatakan, persoalan dan temuan ini, bukan hanya ditemukan di Kabupaten Agam saja, namun di kabupaten/kota lainnya juga terdapat persoalan dan temuan yang sama. “Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP,” ujarnya.
Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Bupati Agam, Andri Warman mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Agam. (rel)
Selengkapnya unduh disini