Pemkab Kepulauan Mentawai, Entitas Terakhir Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Padang, Senin (25 Maret 2024) – Pemkab Kepulauan Mentawai serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK Sumbar. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, atas Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 yang diserahkan secara resmi oleh Kepala Daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumbar akan langsung melakukan pemeriksaan.

Pemkab Kepulauan Mentawai diwakili oleh Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak menyerahkan LKPD  kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dhi diwakili Kepala Subauditorat Sumbar I, Nofemris. Acara juga dihadiri jajaran dari Pemkab Kepulauan Mentawai dan BPK Sumbar. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya sebagai pengantar penyerahan Laporan Keuangan Kepulauan Mentawai tahun 2023, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, menyampaikan realisasi APBD kabupaten. Selanjutnya Pj Bupati menyampaikan bahwa “Pada hari ini kami menyerahkan LKPD Tahun 2023. Semoga realisasi atau penyelenggaraan di tahun 2023 bisa ditingkatkan lagi di tahun 2024 dengan dukungan dari BPK Sumbar,” ujarnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditutup dengan sesi foto bersama.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan surat pengantar, hasil reviu Inspektorat serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Subauditorat Sumbar I, Nofemris. Beliau menyatakan bahwa Penyerahan LKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan penyerahan LKPD yang ke 20 kepada BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diserahkan BPK kepada DPRD dan Kepala daerah paling lambat Jumat, 24 Mei 2024. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Pemkab Kepulauan Mentawai Semester II Tahun 2023 sebesar 77%. Kami berharap Pemda dapat mempercepat proses TLHP BPK tersebut, karena akan berpengaruh terhadap asersi penilaian dalam LHP dan Opini BPK.  (mo)