Padang, Jumat (19/6/2020) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran (TA) 2019. Sesuai dengan kesepakatan para pihak, penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Sumbar dengan menerapkan protocol kesehatan covid-19. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra dan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota TA 2019,” Kata Yusnadewi dalam pidatonya.
Dilanjutkan oleh Yusnadewi, Pemkab Limapuluh Kota telah berhasil mempertahankan opini WTP selama lima kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen DPRD dan manajemen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Bupati Irfendi Arbi dalam sambutannya mengungkapkan Raihan opini WTP merupakan berkat kerja keras semua pihak. Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan wujud komitmen Pemkab Limapuluh Kota dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran BPK atas kerjasama dan bimbingannya selama ini.