Padang, Rabu 5 Oktober 2022– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada Hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, rombongan tersebut diterima oleh Kepala Subauditorat Sumbar II, Ali Thoyibi didampingi Pejabat Fungsional Pemeriksa, Tri Estiningsih dan Ridsalman.
Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara menyampaikan maksud kedatangannya dalam rangka konsultasi ke BPK. “Maksud kedatangan kami terkait LHP tahun 2021. Kami sedang menindaklanjuti kerugian daerah pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP). Ada permasalahan tindak lanjut yang terkait dengan rekanan, yang sampai Bulan Oktober belum ada itikad baik dari rekanan, terkait asuransi yang belum bisa dicairkan. Kami menanyakan langkah apa yang harus kami lakukan untuk tindak lanjut jika tidak ada itikad baik dari rekanan,” ucapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ali Thoyibi menyampaikan bahwa “Pemda dapat menindaklanjutinya dengan mencairkan polis asuransi jika polis tersebut asli. Klaim asuransi harus berlaku terlepas premi sudah dibayar atau tidak karena polis sudah dipegang,” ujarnya.(mo)