Pemkab Pessel Kembali Raih Opini WTP untuk Ke-11 Kalinya

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Rabu (22/5).

Penghargaan itu diterima Pessel atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

Semua itu tercapai berkat upaya dan komitmen Pemkab Pessel melalui semua perangkat daerah (PD) dalam melakukan pengelolaan keuangan dan aset.

LHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Pessel, Aprial Habbas, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel, Hellen Hasmeita Sari, Kepala Inspektur Daerah Pessel, Rusdianto, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Mulyandri, dan pejabat eselon III lainnya di Aula Perwakilan BPK RI di Padang.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar usai menerima penghargaan itu mengatakan bahwa pencapaian Opini WTP yang ke-11 kalinya itu merupakan berkat sinergitas yang baik dari semua pihak termasuk DPRD.

“Penghargaan Opini WTP dari BPK RI ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan selama ini. Bahkan yang diterima sekarang sudah yang ke-11 kalinya yang diterima secara berturut-turut,” katanya.

Diakuinya memang tidak mudah untuk mendapatkan opini WTP tersebut, sebab membutuhkan keseriusan, usaha, dan kerja keras dari semua ini, terutama sekali dalam melakukan pengelolaan keuangan dan aset.

“Harapan saya opini WTP yang telah diraih bisa terus dipertahankan lagi. Jangan terlena dengan prestasi yang sudah diraih, tapi tunjukkanlah keseriusan dan kerja keras dalam mengelola keuangan dan aset,” pintanya.

Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Habbas mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada BPK RI dan para auditor yang secara profesional tinggi serta berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan.

“Kita berharap Pemkab Pesisir Selatan, tetap konsisten mempertahankan opini ini, dan  tentunya tetap serius mengelola keuangan daerah sesuatu dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala BPKPAD Pessel, Hellen Hasmeita Sari menambahkan hal itu adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Hasil yang diraih ini menjadi bukti bahwa kita benar-benar serius dan memiliki berkomitmen yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual laporan keuangan,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Inspektur Daerah Pessel, Rusdianto juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pesisir Selatan dinilai baik untuk tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan BPK atas LKPD ini merupakan pemeriksaan mandatori bertujuan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” timpal Rusdianto. (yon)

Selengkapnya unduh disini