Pemkab Solok Pecat 5 PNS Terlibat Korupsi

Solok, Padek

Pemkab Solok memberhentikan tidak hormat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi melalui pengadilan. Mereka diantaranya Emil Dolia Kaira (Sekretaris Disdukcapil), Asep Ajidin (Kabag Kesra), Nazarudin (Pegawai Camat Danau Kembar).

Kemudian, Musril Muis (Mantan Sekretaris Nagari Koto Gadang Guguak), Syafrianto (Sekretaris Nagari Aripan). “Nama-nama itu sudah kita berhentikan sesuai aturan yang ada,” kata Sekkab Solok Aswirman, Minggu (12/5).

Menurut Aswirman, semua PNS yang sudah dipecat tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap. Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pindahan dari daerah lain.

“Kita melaksanakan pemberhentian sesuai aturan. PNS terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat. Jika proses pemberhentian tidak dilakukan, justru kepala daerah terkena sanksinya,” katanya.

Aswirman menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat itu diawali surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018. Surat itu kemudian diperpanjang menjadi Februari 2019 dan diperpanjang lagi menjadi April 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta kepala daerah segera melaksanakan SKB itu.

Putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada kamis, 24 April 2019. Objek perkaranya yaitu, pengujian Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d.

Hasilnya, MK memutuskan untuk menerima sebagian permohonan dan menolak permohonan permohon lainnya. Adapun permohonan yang dilakukan adalah menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tepat. (cr26)

Selengkapnya…