Pemkab Solok Selatan Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK

Padang, Rabu (13 Maret 2024) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Kantor BPK Sumbar di Padang. Acara yang digelar pada 13 Maret 2024 tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah beserta jajaran pemerintah daerah terkait.

Dalam acara tersebut, Kepala Daerah, Khairunas menyerahkan Laporan Keuangannya kepada Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus. Untuk diketahui bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian dijelaskan pada ayat (3), LKPD tersebut diserahkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diterima oleh BPK tersebut akan diperiksa dan laporan hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dalam sambutannya Bupati Solok Selatan, Khairunas menyampaikan bahwa “Terimakasih kepada Bapak Arif Agus beserta jajaran. Hari ini kami menyerahkan Laporan Keuangan Kabupaten Solok Selatan. Dengan berakhirnya tahun anggaran 2023 maka kami melaporkan Laporan Keuangan. Mudah-mudahan dapat opini yang linear dari hulu sampai ke hilir. Kami mengharapkan bimbingan, masukan, dan petunjuk,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pidato sambutannya Arif Agus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajarannya atas kerja keras, komitmen dan kerja sama yang baik, sehingga LKPD Tahun 2023 (Unaudited) dapat diselesaikan dan disampaikan kepada BPK Sumbar. Atas LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan.

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, lanjut Arif Agus, BPK Sumbar berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan. (mo)