Pemkab Sosialisasikan Permendes 16/18 Penggunaan Dana Desa Harus Berkeadilan

Tanahdatar-Pos Metro

            Pemkab Tanahdatar melalui Dinas PMDPPKB Tanahdatar gelar rapat koordinasi program pembangunan pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Sosialisasi Permendes 16/2018 tentang Prioritas Dana desa 2019 di aula Kantor Bupati, ntah Batusangkar, Rabu (16/1). Hal ini guna memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam pemantauan serta evaluasi penggunaan Dana Desa (DD).

Asisten pemerintahan dan Kesra Mukhlis yang membuka kegiatan ini mengharapkan ke depanya, peraturan penyelenggaraan Dana Desa/Nagari dapat dipahami sebagaimana yang tercantum pada Permendes 16/2018 sebagai pedoman penyusunan APBN. “Tingkatkan selalu koordinasi sesama penyelenggaraan yang efisien dan aman,”ujar Mukhlis.

Sebagaimana, yang telah diinformasikan pedoman teknis prioritas pengguna Dana Desa/Nagari bersumber dai APBN untuk pembangunan sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak 30 persen digunakan untuk bidang keagamaan, adat budaya, perlindungan anak dan perempuan serta kegiatan sosial lainnya. “ Jika terjadi permasalahan di lapangan, diskusikanlah secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten terkait penyelenggaraan Dana Desa/Nagari,” ujar Mukhlis.

Kepala Dinas PMDPPKB Tanahdatar Nofenril mengatakan, pengadaan Barang Jasa di Desa/Nagari yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) harus mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 44/2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa/Nagari.

“Teruntuk petugas pendamping P3MD hendaknya terlibat langsung dalam penyelenggaraan Dana Desa di Nagari serta diharapkan juga Wali Nagari dapat mempelajari regulasi baru tentang Penyelengaraan Dana Desa/Nagari dari berbagai sumber yang ada,”ujar Mukhlis.

Di kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Tanahdatar Tatang Hermawan menyebutkan, dalam materi disampaikannya bahwa prinsip penggunaan Dana Desa/Nagari dan pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari harus mencakup pada keadilan, kebutuhan, prioritas, terfokus, kewenangan desa, partisipasi, swakelola, berdikari dan berbasis sumber daya Desa/Nagari.

“Penggunaan dana/Nagari diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Desa/Nagari berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penangulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Nagari,” ujarnya. Turut hadir pada saat itu Camat se-Tanahdatar, Wali Nagari se-Kabupaten  Tanahdatar, pendamping P3MD se Kabupaten Tanahdatar dan tamu undangan lainnya. (ant) 

 

Selengkapnya…