Padang, Kamis (28/4) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2021. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, A.Md., dan Walikota Pariaman, Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan, Yusnadewi menyampaikan bahwa, “Pada hari ini kami telah menyerahkan LHP atas LKPD pada DPRD dan Walikota, selanjutnya dijadikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kota Pariaman, namun penekanan satu hal,” ucap Yusnadewi.
Dilanjutkan sambutan Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, A.Md. yang menyampaikan, “Kami berterima kasih kepada Ibu Kepala Perwakilan BPK dan semua perangkatnya atas apa yang diberikan kepada Kota Pariaman dalam kondisi apapun kami masih menerima opini WTP. Ini akan dijadikan pembelajaran supaya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Walikota Pariaman Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya mengungkapkan “Saya sangat bersyukur hari ini kita telah menerima penilaian dari BPK dan Alhamdulillah Kota Pariaman mendapat WTP,” kata Genius Umar. (mo)