SOLOK, METRO
Wali Kota Solok Zul Elfian menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Laporan keuangan tersebut diterima Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi.
Terkait penyerahan laporan keuangan daerah itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana implementasinya dalam menwujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel dan partisipasi sesuai standar akuntansi pemerintah. Dan setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan. “Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Zul Elfian.
Zul Efian mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Ini lanjutnya membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK. Sebelumnya, BPK sudah melakukan pemeriksaan interim, yang tidak terpisah dengan pemeriksaan terinci. Ke depan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama BPK akan melakukan pemeriksaan di Kota Solok.
“Walaupun BPK dibantu oleh KAP yang notabene merupakan tenaga lepas, nantinya tidak semua audit akan diberikan kepada kantor akuntan publik. Untuk lembaga negara yang bersifat rahasia masih akan dikerjakan auditor BPK,” jelas Yusnadewi.
Kantor akuntan publik lanjutnya akan membantu beberapa audit yang bersifat umum dan jumlahnya kecil. Untuk tahap awal, beberapa pekerjaan audit yang dilakukan kantor akuntan publik akan tetap disupervisi BPK sehingga tidak semuanya diberikan secara utuh kepada auditor independen.
Yusnadewi menjelaskan, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh KAP akan diterapkan ke beberapa entitas di pemerintah pusat dan daerah yang telah beberapa kali mencapai status pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu sudah diputuskan bahwa hanya beberapa entitas saja dan beberapa entitas saja dan risiko auditnya tidak terlalu besar, yang akan diperiksa oleh KAP.
“Intinya diperiksa oleh KAP merupakan hal yang bagus, karena syaratnya suatu daerah opininya suatu WTP dan risiko tidak terlalu tinggi. Syaratnya, temuan yang ada akan berkurang dan jangan sampai ada temuan yang berulang dengan tahun lalu,” tambah Yusnadewi. (vko)
Selengkapnya unduh disini