SAWAHLUNTO, HALUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan predikat Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Sawahlunto terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut membuat Kota Sawahlunto kini sukses memperoleh opini WTP tersebut selama tujuh kali berturut-turut.
“Alhamdulillah, pencapaian WTP untuk ketujuh kali ini menunjukkan Pemko Sawahlunto dalam mengelola keuangan negara itu secara baik dan benar, patuh serta sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. WTP ini pun diperoleh dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, tentu juga dengan partisipasi dari masyarakat,” kata Deri Asta, Selasa (26/4).
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah berkontribusi mendukung terwujudnya LHP LKPD Pemkot Sawahlunto yang benar dan sesuai regulasi sehingga diapresiasi dengan opini WTP.
“Kita syukuri apa yang telah berhasil kita dapatkan sekarang. Tapi jangan lupa, tahun depan dan tahun selanjutnya kita harus tetap mempertahankan Opini WTP ini, sehingga tidak Boleh lengah, kita harus tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal,” ujarnya.
Pemberian Opini WTP merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang disusun oleh kementrian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Afridarman menyebut opini WTP dari BPK itu kini menjadi criteria utama atau syarat mutlak untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. (h/mg-tpe)
Selengkapnya unduh disini