Pemko Serahkan LKPD ke BPK RI

Bukittinggi, Metro

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud ketaatan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kamis (29/3), Walikota Bukittinggi bersama Ketua DPRD menyerahkan LKPD ke BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang.

“Ini sebagai wujud komitmen kita menjalankan sistem anggaran yang baik dan professional, sehingga penyampaian LKPD bisa tepat waktu”, kata Walikota Ramlan disela-sela penyampaian LKPD tersebut di Padang.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Di tahun ketiga pelaksanaan anggaran berbasis akrual, Pemko Bukittinggi menurut Ramlan, telah banyak belajar dari tahun pertama pelaksanaan akrual pada tahun 2015. Hasil pemeriksaan BPK RI atas lapoaran keuangan tahun sebelumnya menjadi feed back (umpan balik) dalam melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu pengelolaan keuangan daerah.

LKPD yang disampaikan tersebut terdiri dari Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk), serta Laporan Ikhtisar Kinerja Pemerintah Daerah tahun 2017 dan juga dilampirkan Laporan Keuangan BUMD.

Secara umum LKPD tersebut meliputi laporan realisasi anggaran. Dalam laporan itu tercatat realisasi anggaran. Dalam laporan itu tercatat realisasi pendapatan sebesar Rp653,02 miliar, belanja Rp590,69 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp22,45 miliar. Sehingga laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih tercatat Rp84,78 miliar.

Untuk neraca tercatat aset sebesar Rp1,51 triliun, kewajiban tercatat  Rp3,43 miliar dan ekuitas Rp1,51 triliun.  Laporan Operasional tahun 2016 terdiri dari kegiatan operasional tahun 2016 terdiri dari kegiatan operasional surplus Rp137,59 miliar, kegiatan non-operasional defisit Rp120,86 miliar, pos luar biasa Rp0, sehingga secara keseluruhan menghasilkan surplus Rp16,7 miliar. Untuk posisi laporan arus kas sebesar Rp3.39 miliar. Laporan perubahan ekuitas tahun 2017 tercatat kenaikan Ep22,71 miliar menjadi Rp1,51 triliun dari Rp1,49 triliun.

Walikota Ramlan berharap dari tindak lanjut pemeriksaan yang akan dilakukan seiring dengan penyampaian laporan ini akan memberikan hasil terbaik baik Kota Bukittinggi. “Kami mengharapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai kembali pada tahun ini”, katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo menyebutkan, laporan LKPD Kota Bukittinggi tersebut, akan diperiksa terlebih dahulu dan dalam kurun waktu 60 hari. Baru dikembalikan.

Selengkapnya…