Pemko Solok, Entitas Keenam Serahkan LKPD Unaudited

Padang, Senin (4 Maret 2024)– Sesuai dengan Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited dari Pemerintah Kota Solok kepada BPK. LKPD unaudited tersebut diserahkan oleh Zul Elfian Umar, Walikota Solok, yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Arif Agus, pada Hari Senin tanggal 4 Maret 2024.

Acara ini diawali dengan penandatanganan BAST, Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023, kemudian sesi foto bersama dan diakhiri dengan ramah tamah.

Dalam sambutannya sebagai pengantar penyerahan Laporan Keuangan Walikota Solok menyampaikan Pemerintah Kota Solok sudah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan kepada BPK untuk diperiksa, semoga hasilnya sesuai harapan, seperti tahun sebelumnya.

Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Kota Solok adalah entitas ke enam yang menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa. BPK sudah harus menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan walikota paling lambat tanggal 4 Mei 2024. Semoga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan mendapatkan opini sesuai harapan. (mo)