Pemprov Sumbar, entitas pertama di Provinsi Sumatera Barat yang menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK

 

Padang, — 26 Februari 2019, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018 kepada BPK. Irwan Prayitno beserta jajarannya disambut oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di ruang Kepala Perwakilan Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada BPK, untuk kemudian diperiksa oleh BPK. Pemeriksan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan mandatory Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.

Irwan Prayitno menyampaikan beberapa kendala penyusunan Laporan Keuangan pada Dinas Pendidikan, “Pegawainya saja mencapai 13.000, terbanyak dibanding seluruh OPD” ujar Irwan. Disamping itu, dibahas lebih lanjut, aset pada Dinas Pendidikan yang dikuasai atau yang seharusnya dikuasai oleh Pemprov tersebar di Kabupaten/Kota. Pencatatan aset ini juga menjadi kendala Pemprov dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018.

 

Irwan menyampaikan terimakasih kepada BPK karena telah membantu Pemprov menata aset Pemprov yang menjadi fokus pemeriksaan beberapa tahun terakhir. “Dengan diperiksanya aset Pemprov oleh BPK, Pemprov semakin bagus mengelola aset dari tahun ke tahun” tambahnya.

Saat meninggalkan ruangan Kepala Perwakilan, Irwan menanggapi beberapa pertanyaan wartawan, Irwan menyampaikan “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan membuka diri terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK”. Pernyataan itu sebagai komitmen Irwan Prayitno untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan Laporan Keuangan yang wajar.