Pemprov Sumbar Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Gubernur: Optimalkan Tugas, Pedomani Aturan Perundang-Undangan

PADANG, METRO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opinin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa penekanan, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021. Pencapaian Opini WTP murni dengan tahun ini, lebih baik dari tahun sebelumya. Karena tahun sebelumnya Pemrov Sumbar menerima opini WTP dengan catatan. Dengan capaian opini WTP kali ini, maka Pemrov Sumbar telah mempertahankan opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut, mulai dari tahun 2012 sampai tahun 2021. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diberikan langsung oleh staff Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijanto kepada Pemrintah Provinsi (Pemrov) Sumbar. Yang diterima langsng oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jum’at (20/5).

Hadir menyaksikan penyerahan LHP BPK tersebut, ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diterima kembali oleh Pemprov Sumbar. Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya. Dimana atas kerja keras seluruh pihaksecara bersama selama ini, Pemprov Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP ini.  “Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI. Dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk ke-10 kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkapnya. Untuk LKPD tahun 2021, upaya perbaikan selalu dilakukan untuk mempertahankan opini WTP. Antara lain, senantiasa melaksanakan ketentuan/peraturan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 dan tahun sebelumnya.

Berikutnya tetap memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan baik melalui media sosial (medsos) yang dibentuk dengan kelompok terbatas di lingkup Kepala OPD, para sekretaris dan para PPK serta bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan pengurus barang maupun dalam rapat terbatas lainnya. Namun upaya itu semuanya tetu belum optimal. Masih ditemui kelemahan dalam proses pelaksanaan, penatausahaan, dan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA dan PA maupun pengelolaan aset SKPD.

Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menurut Mahyeldi, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pada tahun 2022 ini. Termasuk temuan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti. Dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, agar tetap melaksanakan tugas secara optimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Segera laksanakan tindaklanjut temuan pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan inspektorat dan harus tuntas selama 60 hari kedepan,” tegasnya. “Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini akan dimanfaatkan untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, opini terhadap LKPD selalu mendapatkan WTP. Ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkup pemerintah daerah.

“Capaian opini WTP ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” ujar Supardi. Staff Ahli Perwakilan BPK RI Sumbar, Novian Herodwijayanto menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2021. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan beberapa hal,’ katanya.

Dia menjelaskan, dalam upaya meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaar sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini, BPK secara bersamaan melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan pada tahun anggaran 2021. Pemeriksaan kinerja ini, bertujuan untuk mengawal salah satu program Prioritas Nasional ke-3, yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan.

Dia juga mengatakan, meski BPK mengapresiasi upaya Pemprov Sumbar dalam penanggulangan kemiskinan. Namun demikian BPK menemukan permasalahan signifikan yang harus diperbaiki ke depan. (adv/fan)

Selengkapnya unduh disini