Padang, 19 April 2018. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi Sumatera Barat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, pada Rapat Paripurna DPRD di Padang, Rabu (19/4). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK Isma Yatun didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V Bambang Pamungkas dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo. Dalam pidatonya, Isma Yatun memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Sumbar meraih WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2012. Selain itu, Pemprov Sumbar merupakan Provinsi tercepat yang menerima LHP LKPD TA 2017 di Indonesia.
“Provinsi Sumbar adalah provinsi tercepat dalam memberikan laporan keuangan di Indonesia dan lebih cepat satu bulan dari jadwal yang ditetapkan. Ini sesuatu komitmen yang luar biasa. Provinsi Sumbar telah melaksanakannya dengan baik dan mengungguli provinsi lain dalam penyelenggarannya,” tutur Isma Yatun.
Isma Yatun juga berharap agar LKPD yang telah diaudit tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran). Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Ambang Batas Pengeluaran Biaya terhadap Perubahan Pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum ditetapkan dan disahkan, serta Barang Milik Daerah Urusan Konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. Sedangkan untuk temuan kepatuhan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kepada PNS di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, dan pemborosan atas belanja modal gedung dan bangunan pada lima OPD.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya menyatakan bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh OPD Provinsi Sumbar yang telah bekerja dengan baik dan selalu berpedoman kepada aturan yang ada. “Kami sangat bersyukur atas perolehan opini WTP enam kali berturut-turut. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD sebagai lembaga pengawas, BPK yang telah memberikan pembinaan akuntansi berbasis akrual, serta semua pihak, sehingga opini WTP dapat diraih selama enam kali berturut-turut dan mudah-mudahan bisa untuk yang ke tujuh kali,” ucap Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno berjanji akan menindaklanjuti semua temuan, saran atau rekomendasi dari BPK secepatnya. “Sehari sebelum LHP LKPD diterima, kami semua sudah rapat untuk melaksanakan rencana aksi tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sehingga pada saat penyerahan LHP ini sebagian besar temuan BPK sudah kami tindak lanjuti,” ujar Gubernur yang bergelar Profesor ini.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, menegaskan perolehan opini WTP hendaknya menjadikan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah semakin meningkat. Ia berharap Pemprov Sumbar dapat menjadikan opini BPK sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Pengelolaan keuangan daerah harus lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutur Ketua DPRD Sumbar yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Sumbar. Hendra Irwan juga meminta pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan waktu 60 hari ini secara maksimal untuk memberikan jawaban atau tindaklanjut.
Setelah penyerahan LHP, dilanjutkan dengan konferensi pers. Bertindak sebagai narasumber konferensi pers adalah Anggota V BPK RI, Tortama KN V, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pimpinan DPRD Sumatera Barat. Konferensi pers ini dihadiri sebanyak 26 orang wartawan dari media massa cetak dan elektronik.