Pada tanggal 23 Oktober 2012 bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, BPK RI Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan 20 pemerintah daerah Se- Provinsi Sumatera Barat. Adapun pelaksanaan acara tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dalam rangka kemudahan Akses Data, Keputusan bersama dan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan MOU E-Audit.
Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny bersama dengan wakil dari pemerintah daerah Sumatera Barat yaitu Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat, berserta 19 Bupati/walikota se-Provinsi Sumatera Barat dengan disaksikan oleh Ketua BPK, RI Hadi Purnomo. Acara ini juga dihadiri sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan, Tortama KN V BPK RI, Heru Kreshna Reza, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah Sumatera Barat serta para pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan bersama ini bertujuan agar terjadinya sinergi data antara BPK dengan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat melalui pemasangan Akses Data (AK) melalui Agen Konsolidator yang sampai saat ini sudah dilakukan diseluruh pemerintah Kabupaten/kota provinsi Sumatera Barat, sehingga terbentuknya pusat data BPK secara elektronik dengan auditee melalui strategi link and match data.