Penandatangan dan Nota Kesepahaman BPK RI dengan Pemerintah Daerah Se – Provinsi Sumatera Barat

Pada tanggal  23 Oktober 2012 bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi  Sumatera Barat, BPK RI Provinsi Sumatera Barat  mengadakan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan  20 pemerintah daerah  Se- Provinsi Sumatera Barat.  Adapun pelaksanaan acara tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dalam rangka kemudahan Akses Data, Keputusan bersama dan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan MOU E-Audit.

MOU dengan Gubernur Sumbar

Pelaksanaan Penandatanganan  Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny bersama dengan wakil dari pemerintah daerah Sumatera Barat yaitu Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat, berserta 19 Bupati/walikota se-Provinsi Sumatera Barat dengan disaksikan oleh Ketua BPK, RI Hadi Purnomo.  Acara ini juga dihadiri sekjen BPK RI, Hendar Ristiawan, Tortama KN V BPK RI, Heru Kreshna Reza, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah Sumatera Barat serta para pejabat di lingkungan BPK RI  Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Kesepakatan bersama ini bertujuan agar terjadinya sinergi data antara BPK dengan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat melalui pemasangan Akses Data (AK)  melalui  Agen Konsolidator yang sampai saat ini sudah dilakukan diseluruh pemerintah Kabupaten/kota  provinsi Sumatera Barat, sehingga terbentuknya pusat data BPK secara elektronik dengan auditee melalui strategi link and match data.

MOU dengan Pemerintah Prov Sumbar