Padang, 12 April 2018- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi Zona Integritas di auditorium BPK dan ruang rapat Kepala Perwakilan, Kamis (12/4). Dilaksanakan di tempat terpisah, sosialisasi ini diperuntukkan kepada pihak internal BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (dalam hal ini pegawai dan pejabat struktural BPK Sumbar) dan pihak eksternal. Adapun pihak eksternal yang diundang ialah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kota Bukittingi, dan Pemerintah Kota Solok.
Sosialisasi ini bertujuan menerapkan Fraud Risk Assessment (FRA), ISO Anti Bribery System, dan Intosaint. Pada sosialisasi ini, peserta diminta mengisi survey yang terdiri dari 6 bagian. Survey tersebut terdiri atas survey penilaian mandiri integritas, penilaian kerentanan bawaan, peningkatan kerentanan, penilaian sistem pengendalian kerentanan, FRA, dan survey terkait pembangunan Zona Integritas. Pihak eksternal (dalam hal ini auditee BPK Sumbar) sangat antusias menyambut kegiatan ini dan mendukung penegakkan integritas di BPK.
Hadir sebagai pembicara Inspektur pada Inspektorat Penegakkan Integritas Selvia Vivi Devianto, Kepala Bidang Penegakkan Integritas I Lion Simbolon, beserta staf dari Inspektorat Penegakkan Integritas BPK Nur Irfan Dwi Nugroho dan Dian Insani Ambarwati. Selvia Vivi berpesan, “Meskipun beban kerja di BPK berat, tetapi jangan sampai kita apatis atau tidak peduli sesama pegawai. Jika ada hal-hal yang mencoreng integritas segera laporkan kepada atasan.” Selain itu, Selvia Vivi mengingatkan agar pegawai BPK selaku ASN tidak berpolitik. Hal tersebut telah diatur dalam UU ASN, mengingat tahun politik 2019 semakin dekat.
Sementara itu, materi ISO Anti Bribery System disampaikan oleh Yudrika Putra narasumber dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).”Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, BSN menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan ISO Anti Bribery System,”ujar Yudrika. ISO Anti Bribery System atau dikenal dengan SNI ISO 37001, ditujukan untuk membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan pada institusi atau organisasi.
“Menindaklanjuti Inpres tersebut, kami (BSN) bekerjasama dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional) membuat Sistem Manajemen Anti-Suap atau dikenal dengan SNI ISO 37001:2016. Sistem ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah institusi atau organisasi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga institusi atau organisasi bisa melakukan pencegahan sejak dini,” tuturnya kepada para pegawai dan pejabat struktural BPK Sumbar. Untuk diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat merupakan perwakilan BPK pertama yang mendapatkan kunjungan sosialisasi ISO 37001 dari BSN.