Penetapan Mahkamah Agung, Mantan Walinagari Koto Kaciak Dihukum Empat Tahun Penjara

Pasaman-Singgalang

Kasus korupsi yang menyeret salah seorang mantan walinagari di Pasaman akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menetapkan empat tahun penjara atas terdakwa Kamisur Hadi (43), mantan Walinagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

Kamisur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN) tahun 2009 lalu. Terjadinya dugaan korupsi KMN ini berawal saat tahun 2009 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pasaman mendapat jatah dana KMN dari APBD Sumbar. Atas hal tersebut tersangka Kamisur membuat dan mengajukan 10 proposal fiktif kelompok masyarakat untuk pencairan dana KMN. Hasilnya, dana tersebutpun berhasil cair Rp300 juta. Ironisnya, dana itu dipakai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadinya. Hanya sebagian kecil yang diberikan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Afhriyansyah menjelaskan, sebelum hasil kasasi dari Mahkamah Agung keluar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamisur dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 juta.

“Keberatan dengan keputusan itu, kami tim jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusannya masih sama. Kami ajukan kasasi, dan keluarlah hasilnya yang empat tahun penjara ini,” katanya, Sabtu (27/10).

Dikatakan Adhriyansyah, dalam kasus ini, tidak saja menjerat terdakwa Kamisur. Dua tersangka lainnya juga ikut terjerat, yakni  Sekretaris Nagari Amril dan Ketua Pokja KMN Koto Kaciak, Bujang Suryadi. “Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangani dalam dua berkas terpisah. Satu berkas tersangka wali Kamisur dan satu lagi berkas Amril dan Bujang. Untuk berkas Amril dan Bujang, belum menjalani tahap II, pasalnya salah satu dari mereka dikabarkan penyidik unit Tipikor Polres Pasaman dalam keadaan sakit,” tutup Adhriansyah. (202)

Selengkapnya…