Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

Solok Selatan-Padang Ekspres

Unit layanan pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Solok Selatan (Solsel) diminta terus mengikuti perkembangan regulasi pengadaan, guna menghindari penyimpangan perihal pengadaan barang dan jasa di daerah itu.

“Regulasi tentang pengadaan ini cukup dinamis. Sehingga setiap saat pihak yang terlibat juga harus mengikuti perkembangannya. Agar proses pengadaan barang dan jasa ini sesuai dengan ketentuan, berjalan dengan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Bupati Solsel, Muzni Zakaria, kepada Padang Ekspres, Senin (28/1).

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kata Muzni hal itu menunjukkan kese-riusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan secara transparan, akuntabilitas dan profesional sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

“Kami punya tanggung jawab yang berat terhadap masyarakat. Terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip prinsip good governance adalah suatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda. Program yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Tak terkecuali dalam hal pelayanan publik sesuai sistem dan standar pelayanan pemerintah,”jelasnya.

Muzni meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan OPD Pemkab Solsel, mampu menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas. Karena katanya, keberadaan PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung di dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepada pimpinan OPD lanjutnya, selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga diminta untuk secepatnya melaksanakan kegiatan pembangunan. Sedangkan kepada panitia pengadaan barang yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP, diminta untuk kehati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Selama ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai penyem-purnaan terhadap aturan-aturan sebelumnya. Jadi, kita mesti terus berupaya meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan dengan harapan hasilnya akan maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setkab Solsel, Martin Edi, mengaku, pihaknya juga tidak pernah ketinggalan untuk memonitor perkembangan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa itu sendiri.

“Pekan lalu, bahkan kami juga telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan jasa sebagai upaya peningkatan kinerja. Digelar di Kota Padang, menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan LPSE Provinsi Sumbar. Kegiatan itu turut mendapat dukungan dari UK PBJ Sumbar,”tuturnya. (cr19)

 

Selengkapnya…