Pengawasan Internal Pemda Wajib Berbenah

Pelaksanaan dana refocussing untuk Covid-19 harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Meskipun bekerja dalam kondisi darurat, berbagai prosedur tetap menjadi kewajiban untuk diperhatikan.

Padang, Haluan – Terungkapnya kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengendalian Covis-19 di Dinas Kesehatan Payakumbuh mengindikasikan pengawasan internal pemerintah masih lemah. Perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah terutama dalam pengelolaan dana penanganan pandemi.

Ketua Ombudsman RI perwakilan sumbar, Yefri Henani kepada Haluan mengatakan, dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19 dengan ditetapkannya kepala dinas kesehatan kota Payakumbuh sebagai tersangka mengindikasikan pengawasan yang dilakukan stakeholder di daerah-daerah masih belum optimal.

“Pengawasan internal sangat perlu dilakukan secara reguler, mulai oleh atasan langsung, inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) termasuk pimpinanan daerah. Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan oleh legislatif juga sangat perl,” kata Yefri menambahkan, publik juga harus mendapatkan ruang untuk mengawasi. Sebab asas transparansi serta akuntabilitas wajib diterapkan dalam pengelolaan anggaran, terlebih anggaran yang berkaitan langsung dalam membantu masyarakat saat pandemi.

“Sayangnya, pengawasan ini belum berjalan efekltif. Sehingga muncul berbagai persoalan terkait pengelolaan anggaran negara dalam penanganan Covid-19,” ujarnya lagi.

Ombudsman, sambung Yefri, sejak awal telah menyampaikan bahwa pengelolaan dana refocussing untuk Covid-19 harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Meskipun bekerja dalam kondisi darurat, prosedur hukum yang berlaku harus terus dikedepankan.

Di samping itu, Yefri menekankan proses hukum atas perkara dugaan korupsi dana Covid-19 itu berjalan secara terbuka. Sehingga semua pihak dapat mengawasi jalannya perkara ini dan mencegah adanya peluang untuk konkalingkong dalam proses hukum.

“Tentu yang kita kawal putusan yang nantinya akan dibuat dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika pengelolaan dananya dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan, “katanya.

Kemudian, Yefri menambahkan, pemerintah daerah perlu untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat negara yang terlibat dalam kasus tersebut. “Selain putusan hukum di peradilan, perlu juga dipastikan bahwa sanksi lain juga harus dijalankan karena yang bersangkutan adalah ASN, “katanya.

Sementara itu, perwakilan kondisi masyarakat sipil antikorupsi Sumbar, Heronimus Zebua kepada Haluan mengatakan penetapan tersangka terhadap kepala dinas kesehatan kota payakumbuh dalam dugaan penyelewengan dana Covid-19 sangat miris sekaligus memprihatinkan.

“Tentu kejadian ini membuat miris, terlebih ini dilakukan di tengah pandemi. Kasus korupsi oknum itu dilakukan saat masyarakat sedang kesusahan. Mereka yang diberikan amanah untuk memikirkan nasib masyarakat yang susah karena pandemi ini malah berbuat culas dengan memperkaya diri sendiri, “katanta,Jumat (26/11).

Menurut Heronimus, terungkapnya kasus dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap aliran dana Covid-19. Terutama pengawasan yang dilakukan oleh legislatif atau DPRD di daerah masing-masing.

“Fungsi pengawasan atau controlling dari legislatif di daerah-daerah amat perlu. Jika pengawasan berjalan kejadian serupa bisa diantisipasi sehingga tidak terjadi. Secara umum pengawasan penggunaan dana Covid-19 masih sangat lemah, seharusnya aliran atau penggunaan dana diawasi ketat. Sebab yang harus diprioritaskan selama pandemi ini adalah nasib dan perekonomian masyarakat, “ungkapnya.

Menurut Heronimus, kejadian tersebut harus menjadi perhatian khusus dan dievaluasi oleh pemerintah daerah. Sebab, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap adanya kasus dugaan mark up dalam pengadaan hand sanitizer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Su,bar, meski saat ini kasus tersebut sudah dihentikan.

“Pemerintah daerah atau pejabat terkait lebih berhati-hati dalam penggunaan dana Covid-19. Terutama sekali bagi dinas atau OPD yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana Covid-19, “katanya.

Ia menilai, pelaku yang terbukti melakukan korupsi di tengah pandemi mendapatkan hukuman maksimal. “Kami mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, tentu diharapkan bisa diberikan hukuman maksimal, sehingga bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan hal-hal serupa” katanya menutup.

Sebelumya, kejaksaan negeri payakumbuh menetapkan kepala dinas kesehatan kota payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Hal tersebut tidak berselang lama setelah pihak kejaksaan menggeledah kantor dinas kesehatan, perusahaan umum daerah tirta sago serta RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, Senin (15/11) lalu.

“Sementara ini kami menetapkan satu tersangka atas dugaan penyimpangan dana Covid-19. Tersangka diketahui berinisial BKZ,” kata kepala kejari Payakumbuh, Suwarsono.

Dalam kasus tersebut, Suwarsono menambahkan, telah menyita setidaknya empat barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana Covid-19. Kejaksaan juga menyatakan masih adanya potensi penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan dana Covid-19 itu berkaitan dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun 2020 lalu. Sedangkan terkait potensi kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Selengkapnya unduh disini